Peer Review Process
JURNAL ROOTS menerapkan sistem Double-Blind Peer Review. Artinya, identitas penulis dirahasiakan dari mitra bestari (reviewer), dan sebaliknya, identitas mitra bestari dirahasiakan dari penulis untuk menjamin objektivitas dan kualitas akademik yang tinggi.
Alur Peninjauan (Review Workflow)
-
Pra-Pemeriksaan (Initial Screening): Setiap naskah yang masuk akan diperiksa terlebih dahulu oleh Editor. Naskah akan dievaluasi berdasarkan kesesuaian dengan Focus and Scope, kepatuhan terhadap gaya selingkung (template), serta tingkat plagiarisme (maksimal kemiripan 20-25% menggunakan Turnitin/Ithenticate). Naskah yang tidak memenuhi kriteria dasar akan ditolak tanpa proses review lebih lanjut.
-
Penugasan Mitra Bestari (Reviewer Assignment): Naskah yang lolos tahap awal akan dikirimkan kepada setidaknya dua orang mitra bestari yang memiliki kepakaran di bidang terkait. Pemilihan reviewer didasarkan pada rekam jejak akademik dan keahlian spesifik dalam isu hukum Islam atau interdisipliner yang dibahas.
-
Kriteria Penilaian: Reviewer akan memberikan evaluasi mendalam berdasarkan poin-poin berikut:
-
Kebaruan (Originality) dan kontribusi terhadap pemikiran hukum Islam (Tajdid).
-
Ketajaman analisis berbasis Maqāṣid al-syarī‘ah atau metodologi yang digunakan.
-
Kejelasan argumen dan struktur penulisan.
-
Relevansi referensi (minimal 80% dari sumber primer atau jurnal 10 tahun terakhir).
-
-
Keputusan Editorial: Berdasarkan rekomendasi dari para reviewer, Editor akan mengambil salah satu keputusan berikut:
-
Accept Submission: Diterima tanpa revisi.
-
Revisions Required: Diterima dengan revisi minor (penulis diberikan waktu 1-2 minggu).
-
Resubmit for Review: Revisi mayor (naskah harus diperbaiki secara signifikan dan akan ditinjau ulang).
-
Decline Submission: Ditolak karena alasan substantif atau metodologis.
-
-
Keputusan Akhir: Keputusan akhir mengenai penerbitan naskah berada di tangan Editor-in-Chief dengan mempertimbangkan hasil review dan perbaikan yang dilakukan oleh penulis.
Etika Review
-
Kerahasiaan: Reviewer dilarang membagikan atau menggunakan data dari naskah yang sedang ditinjau sebelum naskah tersebut diterbitkan.
-
Konflik Kepentingan: Reviewer diwajibkan menolak penugasan jika terdapat konflik kepentingan dengan penulis atau materi naskah.